Sejak pemerintah mengumumkan program Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital, banyak sekali pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat. Untuk memudahkan masyarakat desa, kami telah merangkum beberapa pertanyaan yang paling sering diajukan beserta jawabannya.
1. Apakah KTP-el fisik yang saya miliki sekarang masih berlaku ?
Jawaban : Ya, KTP-el fisik yang Anda miliki saat ini masih berlaku dan sah secara hukum. KTP Digital bukanlah pengganti KTP-el fisik, melainkan versi digitalnya. Keduanya dapat digunakan secara berdampingan. Anda tidak perlu khawatir KTP fisik Anda tidak berlaku lagi.
2. Saya sudah punya KTP Digital, apa saya boleh tidak membawa KTP-el fisik lagi ?
Jawaban : Untuk saat ini, sebagian besar layanan publik masih memerlukan KTP-el fisik. Namun, seiring berjalannya waktu, KTP Digital akan diintegrasikan dengan berbagai layanan, sehingga Anda tidak perlu lagi membawa KTP fisik. Selalu pastikan Anda membawa KTP fisik saat mengurus hal-hal penting untuk menghindari kendala.
3. Bagaimana jika smartphone saya hilang atau rusak ?
Jawaban : Jangan khawatir. Data KTP Digital Anda tersimpan dengan aman di server Dukcapil. Jika smartphone Anda hilang, segera datang ke kantor Dukcapil terdekat (kantor desa atau kelurahan) untuk melaporkan kejadian tersebut. Petugas akan membantu Anda menonaktifkan akun IKD Anda pada perangkat yang hilang dan mengaktifkannya kembali pada perangkat baru.
4. Apakah ada biaya untuk membuat KTP Digital ?
Jawaban : Tidak ada biaya sepeser pun untuk mengaktifkan KTP Digital. Proses ini sepenuhnya gratis. Jika ada pihak yang meminta biaya, segera laporkan ke perangkat desa atau kantor Dukcapil terdekat.
5. Apakah saya bisa mengaktifkan KTP Digital di lebih dari satu smartphone ?
Jawaban : Tidak bisa. Satu akun KTP Digital hanya bisa diaktifkan pada satu perangkat smartphone saja untuk menjaga keamanan data pribadi Anda.
6. Bagaimana jika saya tidak memiliki smartphone ?
Jawaban : Program KTP Digital memang ditujukan untuk mereka yang memiliki smartphone. Namun, tidak ada paksaan untuk beralih. KTP-el fisik Anda tetap berlaku dan bisa digunakan untuk semua keperluan administrasi.
7. Mengapa saat aktivasi KTP Digital harus didampingi oleh petugas ?
Jawaban : Proses aktivasi awal memang harus didampingi petugas Dukcapil yang ada di kantor desa atau kelurahan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kebenaran data dan melakukan verifikasi identitas Anda secara langsung melalui foto wajah (face recognition), sehingga data yang terekam aman dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan pembahasan tanya jawab ini, diharapkan warga desa bisa mendapatkan informasi yang akurat dan lengkap mengenai Identitas Kependudukan Digital (IKD).