Desa Pagerandong termasuk dalam wilayah Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga yang memiliki batas batas administratif sebagai berikut:
Sebelah Utara : Desa Bojong dan Serayu Larangan
Sebelah Timur : Desa Mrebet
Sebelah selatan : Desa Cipaku
Sebelah Barat : Desa Pengalusan dan Campakoah
Jarak dari Desa Pagerandong ke beberapa kota/desa sekitarnya sebagai berikut:
Kecamatan Mrebet: 5 Km
Kabupaten Purbalingga: 13 Km
Desa Pagerandong Kecamatan Mrebet memiliki luas wilayah 194,42 Ha yang secara administratif terbagi dalam 5 dusun, 5 RW dan 18 RT. Dilihat dari pemanfaatan lahan, sebagaian besar berupa tanah kering yaitu untuk pemukiman seluas 134,2 Ha (69%), sawah 60 Ha (30,8% ), sedang sisanya terdiri dari perkebunan, tegalan, lahan usaha perikanan dan lain-lain.
Desa Pagerandong termasuk dalam wilayah Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga yang memiliki batas-batas administratif sebagai berikut:
Sebelah Utara : Desa Bojong dan Serayu Larangan
Sebelah Timur : Desa Mrebet
Sebelah selatan : Desa Cipaku
Sebelah Barat : Desa Pengalusan dan Campakoah
Jarak dari Desa Pagerandong ke beberapa kota/desa sekitarnya sebagai berikut:
Kecamatan Mrebet 5 Km
Kabupaten Purbalingga: 13 Km
Desa Pagerandong Kecamatan Mrebet memiliki luas wilayah 194,42 Ha yang secara administratif terbagi dalam 5 dusun, 5 RW dan 18 RT. Dilihat dari pemanfaatan lahan, sebagaian besar berupa tanah kering yaitu untuk pemukiman seluas 134,2 Ha (69%), sawah 60 Ha (30,8% ), sedang sisanya terdiri dari perkebunan, tegalan, lahan usaha perikanan dan lain-lain.